Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam keseluruhan kasus tersebut. Di antaranya yakni 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.
"Kami amankan juga barang bukti lain seperti 13 unit HP berbagai merk, uang tunai, sejumlah plastik, sedotan dan sebagainya," katanya.
Lanjut Adhry, para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.