Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Operasi Tumpas Narkoba Blitar Ungkap 10 Kasus-13 Tersangka
Satresnarkoba Polres Blitar mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026. Barang bukti berupa sabu, pil dobel l hingga ratusan botol minuman keras diam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 00:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sedangkan tersangka dengan kasus peredaran okerbaya jenis pil dobel l tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami berkomitmen agar masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Khususnya di wilayah hukum Polres Blitar," tandasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.