Sedangkan tersangka dengan kasus peredaran okerbaya jenis pil dobel l tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami berkomitmen agar masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Khususnya di wilayah hukum Polres Blitar," tandasnya.