NADIKABAR.COM — Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, dilaporkan memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan pialang yang disebut terkena sanksi regulator dalam penyelidikan dugaan manipulasi pasar saham.
Kepemilikan tersebut terungkap dalam laporan Bloomberg yang menyoroti hubungan investasi Pandu dalam entitas yang dikaitkan dengan perkara sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.
Terkait hal ini, Pandu mengatakan bahwa dirinya sudah puluhan tahun berkarir di dunia investasi. Sebagai seorang investor, ia telah menanamkan modalnya ke berbagai jenis perusahaan. Dari perusahaan rintisan hingga media, dari perusahaan teknologi hingga jasa keuangan.
"Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi. Per hari ini, saya telah berinvestasi di sejumlah perusahaan semenjak puluhan tahun lalu, baik secara langsung atau pun tidak langsung," kata Pandu, Kamis (29/10/2026).
Namun dari banyaknya kepemilikan saham ini, Pandu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun operasional perusahaan-perusahaan yang ia tanamkan modal. Termasuk perusahaan sekuritas yang dilaporkan menerima sanksi dari OJK tersebut.
"Kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif. Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg," jelas Pandu.
"Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya," sambungnya.
Atas dasar inilah, ia juga mengatakan bahwa status kepemilikan saham yang dimilikinya secara pribadi harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tempat ia menanamkan investasi, termasuk PT Supra Sekuritas Indonesia.
"Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku," ujar Pandu.
Ia menambahkan bahwa Pandu menghormati OJK dan mendukung penegakan aturan pasar modal yang tegas dan adil. Ia tetap berkomitmen mendukung transparansi, tata kelola yang baik, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
"Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali," tegasnya.
"Saya mengapresiasi sikap kritis media. Di waktu yang sama, kita juga perlu memahami suatu isu dengan lebih utuh serta komprehensif. Sekian pernyataan saya untuk mendudukkan masalah ini sesuai porsinya secara lebih seimbang. Semoga menjelaskan," pungkas Pandu.