"Pelaku berinisial DBN dan DS. Keduanya tidak melawan saat ditangkap di Banyuwangi sehingga jajaran Satreskrim langsung meringkusnya untuk dibawa ke Mapolres Jember," tuturnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan, yakni satu unit mobil berwarna putih, sebuah pisau, jaket, celana pendek, topi yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.
"Beberapa barang bukti itu kami amankan di rumah pelaku perampokan di Kecamatan Ambulu karena keduanya sempat pulang ke rumah sebelum kabur ke Pulau Bali. Sedangkan barang bukti uang dolar Singapura dibawa pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan kerugian yang dialami korban hampir Rp300 juta, berupa uang pecahan 100 dolar Singapura.
Tidak ada perhiasan emas yang dibawa pelaku karena saat kejadian, perhiasan itu belum ditata di etalase. Pelaku hanya mengambil valuta asing karena toko emas tersebut juga menjadi tempat penukaran uang asing (money changer).