"Pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang sebesar Rp80 juta akibat kalah bermain judi online. Pelaku sudah mengamati Toko Emas Murni sebelum merencanakan aksi perampokan itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku perampokan itu dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, kondisi kedua korban yang terluka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dan bersiap menjalani operasi.

Dengan begitu, polisi belum bisa meminta keterangan dari kedua korban selaku pemilik toko emas.