NADIKABAR.COM — Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap dua pelaku perampokan yang melukai dua orang korban pemilik Toko Emas Murni, Jember, Jawa Timur, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku ditangkap polisi di Kabupaten Banyuwangi saat hendak kabur menuju Pulau Bali pada Kamis (22/10) malam.
"Kedua pelaku kami tangkap di Banyuwangi di dalam sebuah mobil travel yang hendak menuju ke Pulau Bali. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran," kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Perampokan terjadi di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Kamis (22/10) pagi.
Dalam perampokan itu, pemilik toko emas, yakni Tan Liok Ton atau Lily (70) mengalami luka di bagian kepala dan anaknya, Adi Kusuma (50), mengalami luka pada tangan dan kaki setelah terkena sabetan senjata tajam dari pelaku.
"Pelaku berinisial DBN dan DS. Keduanya tidak melawan saat ditangkap di Banyuwangi sehingga jajaran Satreskrim langsung meringkusnya untuk dibawa ke Mapolres Jember," tuturnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan, yakni satu unit mobil berwarna putih, sebuah pisau, jaket, celana pendek, topi yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.
"Beberapa barang bukti itu kami amankan di rumah pelaku perampokan di Kecamatan Ambulu karena keduanya sempat pulang ke rumah sebelum kabur ke Pulau Bali. Sedangkan barang bukti uang dolar Singapura dibawa pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan kerugian yang dialami korban hampir Rp300 juta, berupa uang pecahan 100 dolar Singapura.
Tidak ada perhiasan emas yang dibawa pelaku karena saat kejadian, perhiasan itu belum ditata di etalase. Pelaku hanya mengambil valuta asing karena toko emas tersebut juga menjadi tempat penukaran uang asing (money changer).
"Pelaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang sebesar Rp80 juta akibat kalah bermain judi online. Pelaku sudah mengamati Toko Emas Murni sebelum merencanakan aksi perampokan itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku perampokan itu dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, kondisi kedua korban yang terluka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit dan bersiap menjalani operasi.
Dengan begitu, polisi belum bisa meminta keterangan dari kedua korban selaku pemilik toko emas.