NADIKABAR.COM β Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah perusahaan tersebut ditemukan melanggar ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Nabire, Kamis, mengatakan pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
βDengan pencabutan IUP, maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara,β katanya pada jump pers bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi A.S, di Nabire.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.