Pemerintah berharap penertiban tersebut memastikan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.

Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erich Folanda, mengatakan hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan menunjukkan kegiatan pertambangan PT Kristalin berada di kawasan hutan produksi

“Di dalam areal tambang milik PT Kristalin Eka Lestari ini belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” kata Erich.

Selain tidak memiliki PPKH, perusahaan juga belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.