NADIKABAR.COM β Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah perusahaan tersebut ditemukan melanggar ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Nabire, Kamis, mengatakan pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
βDengan pencabutan IUP, maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara,β katanya pada jump pers bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi A.S, di Nabire.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan pencabutan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.
Ia menegaskan, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
βNegara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan kepada hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat,β ujarnya.
Pemerintah berharap penertiban tersebut memastikan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat.
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Erich Folanda, mengatakan hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan menunjukkan kegiatan pertambangan PT Kristalin berada di kawasan hutan produksi
βDi dalam areal tambang milik PT Kristalin Eka Lestari ini belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),β kata Erich.
Selain tidak memiliki PPKH, perusahaan juga belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.