Menurutnya, pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan pencabutan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.
Ia menegaskan, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban yang masih menjadi tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
βNegara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan kepada hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat,β ujarnya.