NADIKABAR.COM β Pemerintah melalui kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pemanfaatan aset kekayaan intelektual (KI) dari karya menjadi jaminan dalam bentuk plafon kredit sebagai upaya memberikan dampak ekonomi nyata bagi pelaku ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual menjadi salah satu isu yang perlu diperjuangkan bersama oleh para pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun global.
βBanyak para pegiat ekraf yang ketika mencari pembiayaan dari sebuah konsep hasil kreativitasnya itu masih kesulitan. Dari karya kreativitasnya juga masih kesulitan. Hal-hal ini yang sekarang kita lihat perlu kita perjuangkan bersama-sama,β ujar Teuku Riefky kepada awak media dalam acara World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, Kamis.