NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Badan Legislasi DPR RI tidak mengatur nomenklatur penamaan badan yang direncanakan bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo ingin memiliki kebebasan untuk menamakan badan atau lembaga apa pun yang nantinya akan melaksanakan urusan reforma agraria sehingga penamaan BRAN tidak langsung ditetapkan oleh undang-undang.
"Bukan tidak boleh. Jadi, intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya," kata Bambang saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.