Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Pemerintah minta DPR tak atur nomenklatur BRAN di RUU Reforma Agraria
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Badan Legislasi DPR RI tidak mengatur nomenklatur penamaan badan yang direncanakan bernama Badan Ref
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 18:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut ia, Sekretariat Negara juga sudah mengirim surat ke semua kementerian/lembaga agar ketika membahas sebuah undang-undang maka jangan sampai nomenklatur badan dibentuk di dalam undang-undang.
"Jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," katanya.
Meski begitu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan juga menyarankan agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria mengatur soal kedudukan badan tersebut setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.