Menurut ia, Sekretariat Negara juga sudah mengirim surat ke semua kementerian/lembaga agar ketika membahas sebuah undang-undang maka jangan sampai nomenklatur badan dibentuk di dalam undang-undang.

"Jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," katanya.

Meski begitu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan juga menyarankan agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria mengatur soal kedudukan badan tersebut setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.