Raka mengatakan, penilaian terhadap seluruh aset diperlukan untuk mengetahui nilai masing-masing harta sekaligus menghitung kewajiban utang yang masih harus diselesaikan. Dengan begitu, pembagian tanggung jawab antara Ruben dan Sarwendah dapat dilakukan secara proporsional.

"Di-appraise, dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban. Anggaplah yang menjadi utang tinggal dipotong di-appraise. Yang menjadi tanggungan S seperti apa, yang menjadi tanggungan Ruben seperti apa," lanjutnya.

Selain persoalan cicilan rumah, pihak Ruben juga menyinggung sejumlah aset yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan pihak Sarwendah, termasuk dokumen kepemilikan aset. Raka menyebut hal tersebut turut dimasukkan dalam usulan perdamaian.

"Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena, itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39," ungkapnya.

Lebih lanjut, Raka membantah jika Ruben disebut tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan sehingga harus menyerahkan kewajiban tersebut kepada Sarwendah.

Ia justru menyebut, selama ini pembayaran cicilan telah dilakukan oleh Ruben. Karena itu, pihaknya meminta adanya pembuktian dan perincian mengenai kontribusi pembayaran dari masing-masing pihak.