"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," tegas Raka.

Ia kembali mengingatkan, agar persoalan teknis pembayaran tidak disalahartikan sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab kepada salah satu pihak.

"Jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran," tambahnya.

Ketika kembali ditanya apakah penyelesaian utang tersebut tetap harus dilakukan bersama, Raka memberikan jawaban tegas.

"Tetap berdua berdasarkan Akta 39," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sengketa ini, Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu terkait kelalaian pembayaran cicilan kredit rumah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp13 miliar. Rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa tersebut diketahui menjadi agunan di Bank.