Dalam pertemuan itu, suami korban meminta agar rekaman video hubungan intimnya dihapus. Namun korban kembali diperas.

"Pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp 10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus," jelasnya.

Korban bersama suaminya kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Jenu. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.