NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar orang tua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap seorang anak disabilitas yang berujung meninggal dunia, di Surabaya, Jawa Timur, mendapatkan pembinaan.
"Kami meminta orang tua ABH juga tetap mendapatkan pembinaan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) karena anak usia di bawah 12 tahun menjadi tanggung jawab orang tua," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pembinaan keluarga ABH penting karena kasus perundungan yang terjadi di lingkungan masyarakat menjadi tanggung jawab orang tua dan masyarakat.