Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak".

KPAI meminta penanganan hukum kasus tersebut memedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak sebagai ABH dan satu anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.