"Kalau bisa parkir digratiskan aja. Nanti PAD-nya ke Pemkot biar kita pedagang urunan sama teman-teman lainnya. Pengunjung juga senang, itu usulan dari pengunjung juga, ini baru rencana kita," terangnya.

"Karena bayar Rp 15 ribu kan lumayan. Bisa buat beli gas LPG, sebulan sekitar Rp 400 ribuan. Misal jukir setor ke Dinas Perhubungan sebulan Rp 900 ribu, kita juga masih sanggup karena pembelinya pasti meningkat," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang, Danang menyebut pihaknya akan melakukan sterilisasi terhadap parkir di Jalan Pahlawan.

"Iya, nanti ditata. Kalau siang kan memang dilarang, diizinkan hanya insidentil, kalau ada kegiatan di instansi pemerintah, di mana ruang parkirnya yang di dalam tidak muat. Itu pun harus ada penjagaan dari petugas," kata Danang.

"(Kalau malam boleh?) Kalau di situ jadi public space, banyak orang berkunjung dan tidak tersedia ruang parkir. Nah kalau parkir masih dirasa tidak mengganggu traffic ya kita izinkan," lanjutnya.

Ia mengakui hingga kini tak ada izin resmi untuk parkir yang ada di Jalan Pahlawan. Namun, menurutnya penggunaan jalan untuk parkir diperbolehkan sementara untuk berjualan dilarang.

"Penggunaan jalan itu fungsinya untuk parkir memang benar. Yang tidak benar manakala ada kegiatan yang mengganggu fungsi jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Kalau parkir kan masih dalam kegiatan lalu lintas. Jualan itu yang salah," terangnya.

Nantinya, Dishub akan memberikan rambu-rambu berisi mekanisme parkir. Diketahui, tarif parkir sesuai Perda yakni untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 16 ribu.

"Nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan harga, dari jam berapa sampai jam berapa, permodelan parkirnya itu sejajar, serong, atau pararel, akan kita sesuaikan segera," jelasnya.