NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo. Satu orang jadi tersangka dan barang bukti seribuan tabung gas diamankan.
"Tersangka ADS alias DD (27), alamat Desa Randusari RT 2 RW 30, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta." kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (4/9/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada Rabu (2/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu ada laporan pengoplosan elpiji di sebuah gudang wilayah Desa Joho.
"Dilakukan di sebuah gudang beralamat di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo," ujar Djoko.
Petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Menurut Djoko, polisi menemukan adanya pengoplosan LPG di gudang tersebut.
"Sesampainya di lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," terang Djoko.
Saat itu ditemukan sejumlah orang di dalam gudang tersebut. Saat diperiksa, mereka mengakui adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi tersebut.
"Di lokasi ditemukan sekitar sembilan orang yang berada di lokasi tersebut, serta ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pengoplosan gas LPG," ucap Djoko.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi yang ada di lokasi, mereka mengakui telah melakukan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Djoko menyebut ADS berperan membeli gas bersubsidi dan memindahkannya ke dalam tabung gas nonsubsidi.
"Tersangka ADS alias DD membeli gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi setelah terkumpul kemudian dibawa ke TKP untuk dipindahkan isinya ke dalam tabung gas isi 12 kilogram nonsubsidi dan 50 kilogram nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi," ungkap Djoko.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 983 buah tabung gas 3 kg isi, 253 buah tabung gas 3 kg kosong, 42 buah tabung gas 50 kg isi, empat tabung gas 12 kg isi, satu tabung gas 12 kg kosong, serta sejumlah barang bukti lain turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Djoko menjelaskan ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
"Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah lagi pada lampiran I nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," terang Djoko.
"Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dirubah dalam lampiran I nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.