NADIKABAR.COM — Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui aplikasi TikTok.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan di Semarang, Sabtu.
Wahyu mengatakan MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan taruhan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.