Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polda Jateng ungkap judi tebak skor virtual di TikTok
Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui aplikasi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 12:57 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka memperoleh hasil sebesar Rp25 juta.
Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.