Abast menjelaskan, penyampaian pendapat diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab serta tidak berubah menjadi kekerasan, perusakan, atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Karena itu, eks Kabid Humas Polda Jabar tersebut mengajak orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak. Orang tua juga diminta mengetahui aktivitas dan lingkungan pergaulan anak, termasuk memperhatikan informasi maupun ajakan yang mereka terima melalui media sosial.
"Anak-anak kita hidup sangat dekat dengan media sosial. Karena itu, penting bagi orang tua untuk mengingatkan agar mereka tidak mudah percaya, terprovokasi atau mengikuti ajakan yang belum tentu mereka pahami tujuan maupun risikonya," ujarnya.
Selain orang tua, Abast mengajak pelajar dan generasi muda untuk lebih bijak dalam menerima informasi. Ia meminta anak-anak tidak mengikuti suatu kegiatan hanya karena ajakan teman atau informasi yang beredar di media sosial.