NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63)," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas di Jakarta Timur, Sabtu.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Grogol Petamburan.

Dua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.