Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polda Metro tangkap dua pelaku peredaran 62,5 kilogram ganja di Jakbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di Jakarta Barat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 18:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Triyatno menjelaskan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokelat.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi juga mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah pisau kater, dan dua unit telepon seluler.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.