Bansos tersebut diperuntukkan bagi pedagang. Pengajuan bansos dilakukan secara berkelompok dengan masing-masing kelompok berisi 10 anggota. Setiap kelompok mendapatkan Rp 50 juta.

Dalam penyalurannya, bansos tersebut diduga tidak sesuai mekanisme. Penerima bansos diduga tidak mengajukan proposal terlebih dahulu. Nama penerima justru langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.

Akibatnya, penerima bansos tersebut diduga tidak sesuai sasaran.