NADIKABAR.COM — Pria berinisial GF diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar akibat kedapatan memiliki ganja. Dia diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (24/8/2026).

Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan ganja dari Instagram. Setelah transaksi, dia mengambil ganja itu dengan mengambil tempelan sesuai alamat yang dijanjikan.

"Tersangka menerangkan mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara memesan dari sebuah akun media sosial Instagram," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Rabu (26/8/2026).

Dari tempatnya berbelanja, GF bisa mendapatkan dua paket ganja seharga Rp 1 juta. Saat menggeledah rumah kosnya, polisi menemukan dua paket bungkusan klip yang berisi ganja. Dua paket tersebut disembunyikan di tempat yang berbeda yakni di lemari dan tas pinggang GF.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan dua buah kertas papir, satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja, sebuah kotak plastik, dan ponsel milik GF.

Berdasarkan pengakuan GF, ganja yang dia beli tak cuma diedarkan, tapi juga dipakai sendiri. "Tersangka mengakui memiliki menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan diedarkan," tambah Adi.

Kini, GF sudah ditahan di Mapolresta Denpasar bersama barang bukti kejahatannya. GF akan disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam dijerat hukuman penjara tim redaksi 4 hingga 12 tahun.