NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga berupaya membuat kerusuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/10) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, menyebut tersangka itu ialah seorang mahasiswa yang kedapatan membawa senjata berbahaya saat terjaring sweeping ketika menuju lokasi aksi.

"Nah, ini ada rekan kita yang mahasiswa juga kita sudah amankan, sudah cukup bukti, diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara ya. Di mana barang bukti yang kita temukan adanya alat pemukul knuckle, itu ya. Alat knuckle itu masuk dalam kategori yang dilarang, termasuk kategori benda berbahaya," kata Roy di Mapolda Jatim, Jumat (23/10).

Sementara itu, sepuluh orang lainnya yang sempat ditangkap dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa yang dibebaskan karena polisi tak menemukan cukup bukti.

"Tiga orang rekan kita yang mahasiswa berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana sehingga kita pulangkan," ujarnya.

Sedangkan tujuh orang lainnya dikenakan wajib lapor selagi polisi melacak barang bukti seperti telepon genggam milik mereka.