"Tujuh orang ini bukan mahasiswa malah ya, tujuh orang ini adalah mungkin ya pendompleng atau apalah namanya sebagaimana pak Kapolda kemarin sampaikan, itu masih kita lakukan pendalaman. Pendalaman terkait dengan barang bukti yang kita amankan. Nah, ini namun karena keterbatasan waktu, yang bersangkutan tetap kita (minta) wajib laporkan," ucap Roy.

Roy menambahkan perbuatan seorang mahasiswa yang membawa senjata berbahaya sudah masuk unsur pidana meskipun belum sempat digunakan.

Ia bilang menguasai benda berbahaya seperti knuckle tanpa hak sudah masuk kategori pelanggaran pidana yang setara dengan membawa senjata tajam.

"Ya, pada akhirnya akan digunakan. Cuma memiliki, menguasai benda itu saja sudah dilarang gitu ya. Jadi, tidak mesti harus menunggu dia digunakan mungkin," ucapnya.

"Hampir sama dengan kategorinya--kalau dulu sajam (senjata tajam) ya. Kalau ibarat kata bawa pisau, tidak mesti harus sampai dia bunuh orang, dia menggunakan pisau saja, membawa pisau saja dia sudah bisa diancam pidana. Ini sama ya," sambungnya.

Mengenai afiliasi kelompok maupun motif tersangka membawa senjata tersebut, Roy memastikan hal itu akan didalami dalam proses penyidikan.