Dalam kesempatan ini, Roy turut membantah dugaan polisi menghalang-halangi pemberian bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap.

"Oh enggak ada, enggak ada ya. Untuk penghalangan [bantuan hukum] atau apa tidak ada. Makanya, kita mohon dukungan yang penting kan pak Kapolda sudah jelaskan kemarin malam bahwa unjuk rasa itu diperbolehkan, tidak dilarang. Yang dilarang itu kalau ada kegiatan-kegiatan yang melanggar Undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang massa dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/10) sore.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Dekananto Eko Purwono,mengklaim belasan orang yang ditangkap itu diduga akan menunggangi dan membuat kerusuhan di aksi 'Aliansi Surabaya Sadar' tersebut. Mereka ditangkap sebelum aksi dimulai.

"Sebelum pelaksanaan unjuk rasa, kami mengamankan 11 orang yang diduga akan menunggangi penyampaian aspirasi," kata Dekananto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/10) malam.