NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar adanya markas kasino di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Markas perjudian yang berada di gudang kosong diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa praktik haram ini sempat terdeteksi sebelumnya, namun pelaku cukup lihai dalam menyembunyikan aktivitasnya.
"Kalau kita hitung, mungkin sudah sekitar 3, 4, sampai 5 bulanan beroperasi. Karena sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, Polres sudah pernah mencoba melakukan pengecekan bersama Pemda, namun saat itu kondisinya tertutup dan tidak ada kegiatan," katanya ditemui di Edutorium UMS, Laweyan, Solo, Minggu (30/8/2026).
Bangunan yang digunakan sekilas tampak seperti gudang pada umumnya. Bahkan, jika dicari melalui mesin pencarian Google, lokasi tersebut masih terdaftar dengan nama perusahaan tertentu.
"Sebenarnya gudang itu ada namanya di Google, muncul nama PT atau CV apa gitu. Tapi ternyata di dalamnya tidak ada kegiatan dari CV atau PT tersebut. Ini murni digunakan sebagai server atau posko perjudian," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan awalnya masyarakat melaporkan adanya aktivitas di gudang tersebut pada malam hari. Sedangkan, siang hari tidak ada kegiatan.
"Warga lapor, kok kalau malam ada aktivitas keluar masuk, padahal kalau pergudangan biasanya kan siang hari. Nah, ini justru banyak kegiatannya di malam hari," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kerja sama dengan Polda Maluku. Diketahui, lokasi di Sukoharjo tersebut berperan vital sebagai pusat server, mirip dengan kasus gudang scamming yang pernah diungkap sebelumnya di wilayah yang sama.
"Kita kerja sama dengan Polda Maluku, kemudian dari hasil informasi yang didapat, itu ternyata server yang ada kegiatan di sana itu servernya di situ. Hampir mirip sama dengan yang gudang scam yang sebelumnya yang di Solo Baru juga," bebernya.
"Nah, itu seperti-seperti itu. Jadi apa namanya, justru kegiatannya ini di luar, terus kemudian tapi gudang atau namanya sih kayak server atau poskonya itu malah digunakan seperti itu," sambungnya.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 70 orang sempat diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 30 orang di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Angga menyebut, Polres Sukoharjo hanya membantu pengamanan barang bukti.
"Dari 70 orang yang diamankan, informasinya ada 30 yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk penanganan seluruhnya diserahkan dan ditarik ke Bareskrim Polri. Polres Sukoharjo hanya membantu pengamanan barang bukti dan menyediakan sarana prasarana pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, markas kasino di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Selain itu, sebanyak 71 orang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut pengungkapan kasus ini dari Ditreskrimum Polda Maluku yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di wilayah Jateng. Dari hasil penyelidikan itu mengarahkan polisi kepada aktivitas perjudian di Gedung SB, Sukoharjo.
Dari hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan, dan 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan berbagai jenis permainan judi seperti baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya," terang Wira Satya Triputra melalui keterangannya, Jumat (28/8/2026), dilansir NadiKabar.com.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka disebut mempunyai peran spesifik, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1.048.273.000. Selain uang, petugas juga mengamankan puluhan ponsel, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, chip poker, hingga mesin pengocok kartu otomatis.