"Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung," ujar Andika dikutip NadiKabar di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10).

Tersangka AS alias S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Sementara itu, tersangka I hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik sempat melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Mengingat rekam jejak I sebagai eks napiter, polisi menerjunkan personel bersenjata lengkap saat penggeledahan.