"Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Mesuji guna menjalani penyidikan lebih mendalam," katanya.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama serta asal-usul kepemilikan senpi rakitan yang turut disita, di mana Satuan Reserse Narkoba juga berkoordinasi erat dengan Satuan Reskrim.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.