NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengungkap peredaran gelap narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan berhasil menyita ratusan pil ekstasi.

"Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari ratusan pil ekstasi, sabu, hingga satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya," kata Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan di Mesuji, Provinsi Lampung Minggu.

Ia mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan informasi akurat dari masyarakat yang bermula di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.

"Di lokasi ini, petugas meringkus seorang pria berinisial SI (34) warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan barang bukti berupa 230 butir pil ekstasi," kata dia.

Pengembangan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di sana, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial AI (48) beserta barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai Rp600.000.

"Kami tidak berhenti di situ, intensitas penyelidikan yang ketat membuahkan hasil lanjutan. Tim gabungan kembali menggerebek sebuah lokasi di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38)," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dari tangan tersangka TR, petugas mendapati barang bukti yang jauh lebih masif yakni narkotika jenis sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm, timbangan digital, perangkat alat isap (sekop pipet), serta plastik klip berbagai ukuran dan uang tunai hasil dugaan transaksi sebesar Rp4.900.000.

"Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Mesuji guna menjalani penyidikan lebih mendalam," katanya.

Ia mengatakan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama serta asal-usul kepemilikan senpi rakitan yang turut disita, di mana Satuan Reserse Narkoba juga berkoordinasi erat dengan Satuan Reskrim.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata dia.