NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung RI mengingatkan proses perampasan aset tanpa pemidanaan perlu dikaji secara hati-hati sebab merupakan pembatasan terhadap hak milik.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPI) dengan Komisi III membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11).
"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Konsep merampas tanpa proses pidana ini dikenal dengan nama Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, perampasan aset yang dilakukan tanpa proses pidana memungkinkan celah bagi aparat untuk melakukan kesewenang-wenangan.
Narendra kemudian menjelaskan penerapan NCB beberapa negara. Dalam sejarahnya, NCB diterapkan di Inggris pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun kemudian diberhentikan karena dalam penerapannya dilakukan secara sewenang-wenang.
"Namun dihentikan karena digunakan sangat sewenang-wenang. Dengan Forfeiture Act tahun 1870, NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," ucap Narendra.