Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional. Penyidikan finansial juga dapat dilakukan pada tahap penuntutan dan tahap eksekusi.

"Secara teknis, mekanisme di Belanda mirip dengan NCB, namun penyidikan finansial dilakukan dengan kerangka instrumen pidana," ungkap Narendra.

Oleh karena itu, menurutnya Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai untuk penerapan NCB.

Sejumlah isu menjadi masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Terbaru, Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset memastikan RUU bakal mengatur tentang investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.

DPR RI sebelumnya menyebut 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset

1. tindak pidana korupsi;2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;3. tindak pidana terorisme;4. tindak pidana penyelundupan manusia;5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;6. tindak pidana di bidang kehutanan;7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;8. tindak pidana di bidang perpajakan;9. tindak pidana di bidang perbankan;10. tindak pidana di bidang perasuransian;11. tindak pidana di bidang pertambangan;12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau13. tindak pidana perdagangan orang