Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Revisi peraturan industri gim diupayakan mencakup ketentuan insentif
Kementerian Ekonomi Kreatif mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mencakup kete
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 18:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Rekomendasi ketentuan insentif dalam revisi peraturan tentang percepatan pengembangan industri gim nasional ditargetkan sudah siap tahun depan.
"Mudah-mudahan tahun depan rekomendasi ini sudah siap, sehingga kita bisa duduk bersama dengan otoritas lain, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, agar mereka memahami arah insentif tersebut," kata Luat.
Luat menyampaikan bahwa pemerintah menyerap aspirasi dari para pengembang dan pelaku industri gim lain dalam penyiapan revisi peraturan tentang percepatan pengembangan industri gim nasional.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.