NADIKABAR.COM — Kementerian Ekonomi Kreatif mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mencakup ketentuan mengenai insentif.

"Sebenarnya yang paling berubah dari Perpres ini adalah kami akan mempersiapkan rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait insentif," kata Direktur Gim Kementerian Ekonomi Kreatif Luat Sihombing di Jakarta, Kamis.

"Insentif ini ditujukan baik untuk investasi, mendukung studio dalam negeri agar bisa bertumbuh dan mendapat kapital, serta menarik investasi asing masuk ke Indonesia," katanya dalam sesi diskusi panel "Tencent White Paper Launch" di ajang World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026.