Revisi peraturan tentang percepatan pengembangan industri gim juga akan mencakup ketentuan mengenai pemanfaatan kekayaan intelektual (Intellectual Property//IP).

Luat menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif akan mendorong pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga lain serta badan usaha milik negara untuk meningkatkan penggunaan IP gim lokal dalam berbagai kegiatan.