Hiburan
HALAMAN 1 DARI 2
Russell Brand Dinyatakan Bersalah atas Pemerkosaan-Kekerasan Seksual
Russell Brand resmi dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual dan satu dakwaan pemerkosaan dalam sidang putusan yang digelar di London pada Kamis (5/1
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 18:37 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Russell Brand resmi dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual dan satu dakwaan pemerkosaan dalam sidang putusan yang digelar di London pada Kamis (5/11) waktu setempat.
Namun, Brand dibebaskan dari dua dakwaan pemerkosaan lainnya serta satu dakwaan percobaan tindakan asusila.
Merujuk pada sistem peradilan pidana di Inggris, terpidana kasus pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.