Hiburan
HALAMAN 2 DARI 2
Russell Brand Dinyatakan Bersalah atas Pemerkosaan-Kekerasan Seksual
Russell Brand resmi dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual dan satu dakwaan pemerkosaan dalam sidang putusan yang digelar di London pada Kamis (5/1
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 18:37 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sementara itu, untuk tindak kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara.
Putusan bersalah tersebut ditetapkan oleh dewan juri setelah berunding selama tiga hari, menyusul rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama tiga pekan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.