NADIKABAR.COM — Honorer pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara, Arif Rahman, menjadi saksi di korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Rp 5,1 miliar untuk penanganan COVID-19. Saksi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp160 juta ke terdakwa mantan Kadinkes Batu Bara Deni Syahputra.

Sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026) malam.

"Saat itu, saya diberikan uang dari Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama (telah dihukum 2 tahun penjara). Uang tersebut bersumber dari dana BTT dengan jumlah Rp 160 juta dan saya berikan kepada Deni," ungkap Rahman.

Rahman menambahkan, pemberian uang tersebut sebanyak dua kali yakni pertama Rp 80 juta dan kedua Rp 80 juta. Saksi mengaku hanya disuruh menyerahkan uang tersebut dari Kepala Bidang( Kabid) Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Batubara, Muhamad Faisal Sitorus kepada Deni.

"Pak Faisal yang memerintahkan ke saya agar uang tersebut di serahkan ke Pak Deni. Saya dan Pak Faisal bersama-sama mengantarkan uang tersebut ke Deni," imbuhnya.