"Saat itu, Wahid minta ke saya agar mengantarkan uang tersebut kepada Polres Batu Bara. Pihak yang menerima uang itu Daulay," terang Deni di persidangan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu Bara menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Tiga orang saksi diantaranya telah divonis dan dihukum.

Saat kegiatan vaksinasi pada tahun 2022 tersebut, Deni bertugas sebagai Seketaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketika Deni ditangkap, ia menjabat sebagai Kadinkes Batu Bara.

Kasus ini terkait, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara Deni Syahputra. Ia didakwa melakukan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran Rp 5,1 miliar yang dipergunakan untuk vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi dilaksanakan sebanyak 5 kali, diketahui untuk umum 3 kali dan 2 kali anak - anak. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.