Sementara, Faisal juga hadir di persidangan dan memberikan keterangan. Ia sampaikan yang memerintahkan pemberian uang ke Deni adalah mantan Kadinkes Batubara Wahid Khusyairi telah divonis dan dihukum.
"Pak Wahid yang memerintahkan saya agar memberikan uang ke Deni. Uang tersebut untuk mensukseskan kegiatan vaksinasi di Polres Batu Bara," ujar Faisal.
Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa Deni untuk memberikan tanggapan. Deni membantah uang tersebut masuk ke kantongnya tetapi ke Polres Batu Bara.
"Benar adanya uang sebesar Rp 160 saya terima yang mulia, tetapi saya serahkan ke Polres Batu Bara untuk kegiatan vaksinasi," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa mantan Kadinkes Batu Bara Wahid yang memerintahkan dirinya untuk mengantarkan uang ke Polres Batu Bara.