NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Lechumanan mengaku sudah pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Lechumanan saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Di hadapan majelis hakim, Lechumanan bersaksi dirinya melihat langsung ijazah Jokowi itu saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Lechumanan merupakan pelapor tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Roy Suryo. Lechumanan melaporkan Roy, karena menilai tudingan soal ijazah palsu Jokowi telah membuat perpecahan di masyarakat.
Mulanya dalam sidang itu, jaksa menampilkan lima cuplikan video Roy Suryo yang mengucapkan dugaan ijazah palsu Jokowi. Ada lima potongan video yang diputar jaksa saat Lechumanan menjadi saksi.
Lalu jaksa bertanya kepada saksi,"Terhadap video-video yang beredar tersebut yang barusan kita tonton, yang dampak yang dirasakan itu apa Saudara? Yang Saudara rasakan sebagai pelapor, yang Saudara ketahui?"
"Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah," jawab Lechumanan.
"Sudah terpecah belah?" tanya jaksa.
Hakim menyela dan bertanya dasar Lechumanan menyebut ada terjadi perpecahan tersebut. Lechumanan mengaku melihat situasi yang terjadi melalui pemberitaan dan media sosial (medsos).
"Ini Saudara, tadi kan dampak, gitu ya. Itu berdasarkan penelitian atau apa? Menyebut dampak tadi?" tanya hakim.