"Selain itu pihak UGM pernah ada konferensi pers yang lain?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya enggak, enggak, enggak ngikutin lagi, cuman kemudian saya melihat ijazah asli lagi waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025," jawab Lechumanan.

"Terhadap tudingan dari Terdakwa ini terkait ijazah Pak Joko Widodo, Saudara sebelumnya sudah pernah melihat ijazah yang dimaksud?" tanya jaksa.

"Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya," jawab Lechumanan.

Saat pembukaan agenda sidang pada Rabu ini, com, jaksa menyatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya bakal menghadirkan total 94 orang saksi dan 26 ahli ke muka pengadilan.

"Ada keterangan saksi akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya. Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya," kata jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede saat membacakan opening statement di PN Jaktim, Rabu ini.

Selain Lechumanan, pada hari ini jaksa menghadirkan Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Maret Samuel Sueken sebagai saksi di persidangan.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.