NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare itu dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar wilayah IUP.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
"Adapun pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare," kata Burhanuddin melalui keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
"Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP)," ungkap Burhanuddin.