Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab. Perusahaan tetap harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.
Langkah penegakan hukum ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Adapun lahan bekas tambang PT KEL rencananya akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme izin yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat.
"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkas Burhanuddin.
Kegiatan penertiban di Nabire ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta jajaran Pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.