NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare itu dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar wilayah IUP.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
"Adapun pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare," kata Burhanuddin melalui keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan yang sah.
"Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP)," ungkap Burhanuddin.
Selain tidak adanya izin kawasan hutan, lanjut dia, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga gagal menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Burhanuddin bahwa tindakan pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Regulasi ini menegaskan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya diambil alih oleh negara.
"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Burhanuddin.
Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab. Perusahaan tetap harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.
Langkah penegakan hukum ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Adapun lahan bekas tambang PT KEL rencananya akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme izin yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat.
"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkas Burhanuddin.
Kegiatan penertiban di Nabire ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta jajaran Pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.