Selain tidak adanya izin kawasan hutan, lanjut dia, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga gagal menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dijelaskan Burhanuddin bahwa tindakan pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Regulasi ini menegaskan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya diambil alih oleh negara.
"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Burhanuddin.